Pages

Kamis, 08 September 2016

ATURAN KEWARGANEGARAAN RI BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 2006

Beberapa hari ini kita disibukkan dengan pemberitaan Arcandra Tahar yang menjadi menteri paling singkat di Indonesia karena hanya menjabat selama sebulan. Bukan karena kasus korupsi atau kejahatan lainnya, tapi tersandung oleh status kewarganegaraan. Setelah ditelusuri ternyata beliau mempunyai paspor Amerika, yang berarti Arcandra sudah menjadi warga AS. Tapi pada tanggal 01 September 2016 Arcandra resmi kembali menjadi warga Negara Indonesia berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM freddy Haris atas nama Menkum HAM.
Disini penulis bukan menerangkan kenapa begitu cepatnya proses pengurusan admistrasinya, karena sebagaimana kita tahu bahwa pengurusan kewarganegaraan kadang memerlukan waktu yang begitu lama, tapi akan menerangkan sebenarnya siapa saja yang warga Negara dan siapa saja yang bias kehilangan kewarganegaraannya.
Yang dimaksud dengan warga negara dalam Undang-Undang Dasar  tahun 1945 Bab X Pasal 26 tentang warga negara dan penduduk adalah orang – orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Sementara penduduk indonesia dalam Undang-Undang Dasar  tahun 1945 Bab X Pasal 27 adalah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dua macam asas yaitu ius soli dan ius sanguinus.
Ius soli yaitu menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat dimana dia dilahirkan. Contohnya seseorang lahir di negara A maka secara otomatis dia menjadi warga negara A walaupun orang tua orang tersebut mempunyai kewarganegaraan lain. Negara yang menganut asas ini diantaranya adalah Amerika Serika.
Kemudian asas yang kedua yaitu Ius Sanguinus yaitu kewarganegaraan yang ditentukan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya atau mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini yaitu RRC. Jadi semua keturunan warga negara RRC dimana pun dia lahir kewarganegaannya tetep RRC mengikuti orang tuanya.
Dengan penentuan kewarganegaan dengan dua asas tersebut ternyata disisi lain menimbulkan permasalahan yaitu adanya orang yang tidak mempunyai kewarganegaan (apatride) dan adanya orang yang mempunyai kewarganegaraan ganda (bipatride). Apatride terjadi karena warga negara tersebut lahir di negara yang menganut ius sanguinus sementara orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius soli. Contoh konkritnya orang keturunan Amerika lahir di RRC, maka dia tidak menjadi warga RRC dan tidak menjadi warga Amerika.
Sebaliknya bipatride terjadi karena orang keturunan ius sanguinus lahir di negara yang menganut asas ius soli. Seperti orang orang RRC yang lahir di Amerika. Jadi dia mempunyai dua kewarganegaan.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diadakan perjanjian antara dua negara yang mempunyai permasalahan kewarganegaraan seperti perjanjian Soenarjo-Chou antara pemerintah indonesia dan RRC pada tanggal 22 April 1955. Kemudian pada tahun 1958 perjanjian Soenarjo-Chou ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958. Yang kemudian mengalami beberapa perubahan yaitu Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia  diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Adapun Warga Negara Indonesia berdasarkan UU adalah:

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6.  Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorangibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayahWarga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  9.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepadaanak yang bersangkutan;
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Berdasarkan pasal 23 UU No. 12 tahun 2006, Warga Negara Indonesia juga dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2.  tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  6.  secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  9.  bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

NAMA - NAMA PRESIDEN RI DARI 1945 - 2019



Presiden adalah pemegang kekuasaan atas negara dan pemerintahan. Sejak merdeka tahun 1945 telah terjadi pergantian presiden sekian kalinya. Berikut ini adalah daftar nama presiden dan wakil presiden yang pernah memimpin Negara Indonesia.

1. Ir. Soekarno

Beliau memimpin Indonesia sejak 18 Agustus 1945 hingga  12 Maret  1967. Berasal dari Partai Nasional Indonesia. Selama menjadi presiden beliau hanya berpasangan dengan seorang wakil yaitu Mohammad Hatta. 

2. Soeharto

Beliau memimpin Indonesia sejak 12 Maret 1967 - 21 Mei 1998. Berasal dari partai Golongan Karya. Soeharto merupakan presiden terlama yang pernah memimpin Indonesia. Selama jadi presiden beliau berpasangan dengan beberapa orang wakil. Berikut nama-nama yang pernah menjadi wakil beliau selama menjadi presiden :
·           Hamengkubuwana IX
·           Adam Malik
·           Umar Wirahadikusumah
·           Soedharmono
·           Try Sutrisno
·           Bacharuddin Jusuf Habibie

 
Beliau memimpin Indonesia sejak  21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999. Berasal dari  partai Golongan Karya. Beliau naik menjadi presiden setelah Soeharto menyatakan mengundurkan diri.  Selama menjadi presiden habibie begitu nama pangillanya tidak mempunyai wakil.

4. Abdurrahman wahid

Orang yang akrab disapa Gus Dur ini Memimpin mulai 20 Oktober 1999 - 23 Juli 2001 berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa. Guru bangsa, reformis, cendekiawan, pemikir, dan pemimpin politik ini menggantikan BJ Habibie sebagai Presiden RI setelah dipilih MPR hasil Pemilu 1999. Wakilnya adalah Megawati Soekarno Putri .

5. Megawati Soekarno Putri

Beliau memimpin Indonesia sejak 23 juli 2001 - 20 Oktober 2004 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Beliau juga diangkat oleh MPR menggantikan Abdurrahman wahid  dengan didampingi seorang wakil bernama Hamzah Haz.

6. Susilo Bambang Yudhoyono

Putra Pacitan ini menjadi orang nomor satu di indonesia sejak  20 Oktober 2004 - 20 Oktober 2014 selama dua periode dengan kendaraan partai demokrat. Selama menjadi presiden beliau didampingi oleh 2 orang wakil yaitu pada periode pertama didampingi oleh Muhammad Jusuf Kalla, kemudian pada period eke 2 didampingi oleh Boediono.

7. Joko Widodo


Berangkat dari seorang pengusaha orang yang akrab disapa jokowi ini mengawali karir sebagai wali kota solo melalui partai PDIP dan sempat masuk dalam jajaran orang-orang berpengaruh di dunia.  Setelah sukses di Solo pada masa periode ke 2 sebagai wali kota beliau dicalonkan menjadi Gubernur Jakarta dan berhasil terpilih didampingi oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Belum genap memimpin Jakarta selama 5 tahun, beliau dicalonkan menjadi orang nomor satu di Indonesia dan berhasil memenangkan pemilihan dan resmi menjadi presiden sejak  20 Oktober 2014 – 2019. Beliau berpasangan dengan Muhammad Jusuf Kalla untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan makmur.











           

HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDEN



HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDEN
Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Presiden mempunyai wewenang, hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 sebagai berikut :

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (Pasal 4 ayat 1)
  2. Mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 5 ayat 1)
  3. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. (Pasal 5 ayat 2)
  4. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AL, AD, dan AU. (Pasal 10)
  5. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat  perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain. (Pasal 11 ayat 1)
  6. Menyatakan keadaan bahaya. (Pasal 12)
  7. Mengangkat konsul dan duta atas  pertimbangan DPR. (Pasal 13 ayat 1)
  8. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung. (Pasal  14 ayat 1)
  9. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 14 ayat 2)
  10. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. (Pasal 15)
  11. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. (Pasal 16)
  12. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. (Pasal 17 ayat 2)
  13. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. (Pasal 20 ayat 4)
  14. menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dengan persetujun DPR. (Pasal 22 ayat 1)
  15. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. (Pasal 23 ayat 2)
  16. Meresmikan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. (Pasal 23 F ayat 1)
  17. Menetapkan Hakim Agung yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. (Pasal 24 A ayat 3)
  18.  Mengangkat dan memberhentikan Anggota Yudisial dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 24 B ayat 3)
  19. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan Sembilan orang anggota hakim konstitusi. (Pasal 24 C ayat 3)