Pages

Kamis, 08 September 2016

HAK DAN KEWAJIBAN DPR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG



FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
( D P R )

Dewan perwakilan rakyat (DPR) adalah wakil-wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat. Dalam UUD 1945, DPR secara khusus dibahas di Bab VII Tentang Dewan Perwakilan Rakyat dari Pasal 19 sampai 22B dan lebih rincinya dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Bab III Pasal 67 sampai 245. Dewan Perwakilan Rakyat ada beberapa tingkatan yaitu :
1.    DPR RI berada di wilayah Pusat
2.    DPRD Provinsi ada di wilayah propinsi
3.    DPRD Kabupaten / kota ada di wilayah Kabupaten/Kota

A.      KEANGGOTAAN DPR RI 

Dalam periode keanggotaan DPR 2014-2019, telah terpilih 560 (lima ratus enam puluh) wakil rakyat yang duduk di DPR RI. Anggota Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya. Anggota Dewan yang berhenti di tengah-tengah masa jabatannya akan digantikan oleh Calon Legislator lain (yang mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).
Berdasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa mengajukan diri sebagai calon legislatif / caleg, yaitu sebagai berikut di bawah ini :
1. Warga Negara Indonesia / WNI
2. Berumur / Berusia Minimal 21 Tahun
3. Bertempat Tinggal di Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Repubik Indonesia)
4. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
5. Minimal Tamat / Lulus SMA atau sederajat
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia bekerja penuh waktu / full time
9. Terdaftar sebagai pemilih pada pemilu
10. Anggota Parta Politik
11. Siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan dan advokat
12. Pegawai / Anggota PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri
13. Bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, bumd dan bumn
14. Tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
15. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan
16. Cakap berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Indonesia
17. Bisa Membaca Al-Quran (khusus caleg lokal NAD)
     (Sumber : UU Nomor 10 / 2008 Republik Indonesia)
Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. Sedangkan Anggota Pengganti Antar Waktu, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan DPR, yang juga dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR.

B.       FUNGSI  DPR

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai 3 fungsi yaitu :
  1. Fungsi Legislasi,
  2. Fungsi Anggaran, dan
  3. Fungsi Pengawasan
a.       Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
·       Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
·       Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
·       Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
·       Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
·       Menetapkan UU bersama dengan Presiden
·       Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
b.      Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
·       Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
·       Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
·       Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
·       Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara 
c.       Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
·       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
·       Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama) 
Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

 

C.      HAK DPR

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
  1. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  2. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  3. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

D.      HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.
Hak Anggota DPR terdiri dari:
  1. hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
  2. hak mengajukan pertanyaan;
  3. hak menyampaikan usul dan pendapat;
  4. hak memilih dan dipilih;
  5. hak membela diri;
  6. hak imunitas;
  7. hak protokoler;
  8. hak keuangan dan administratif;
  9. hak pengawasan;
  10. hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
  11. hak melakukan sosialisasi undang-undang.
Kewajiban Anggota DPR adalah:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

DRAF PMA NO. 34 TAHUN 2016



Beberapa hari ini Kepala KUA dan Penghulu disibukkan dengan informasi adanya PMA baru yang mengatur tentang tata kelola Kantor Urusan Agama, tapi di website kemenag.go.id  sendiri yang merupakan website resmi kemenag belum muncul. Tapi PMA No. 34 Tahun 2016 sudah beredar luas dimasyarakat  hanya saja cuma sepotong - potong. Ini penulis dapatkan dari seorang teman drafnya. Adapun kebenarannya belum bisa dipastikan karena belum ada tanda tangan Menteri Agama.
 
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1304/M/PAN-RB/03/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 129);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4667);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyempurnaan Organisasi Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 325);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2014 tentang Bimbingan Manasik Bagi Jemaah Haji Reguler Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 625);
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN. 

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
(2) KUA Kecamatan berkedudukan di kecamatan.
(3) KUA Kecamatan dipimpin oleh Kepala. 
Pasal 2
KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatat-an, dan pelaporan nikah dan rujuk;
b. penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
c. pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
d. pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
e. pelayanan bimbingan kemasjidan;
f. pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembina-an syariah;
g. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
h. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
i. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtangga-an KUA Kecamatan.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, KUA Kecamatan dikoordinasikan oleh Kepala Seksi atau Penyelenggara yang membidangi urusan agama Islam di Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. 


BAB II

ORGANISASI


Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Susunan organisasi KUA Kecamatan terdiri atas:
a. Kepala KUA Kecamatan;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Bagian Kedua
Kepala KUA Kecamatan

Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan.
(2) Tugas tambahan memimpin KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan jabatan struktural.

Pasal 7
(1) Sesuai dengan karakteristik tugas dan fungsinya, jabatan Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibatasi paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa bakti jabatan Kepala KUA kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Bagian Ketiga
Petugas Tata Usaha

Pasal 8
Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
Pasal 9
Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pelaporan. 

Bagian Keempat
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 10
Kelompok jabatan fungsional pada KUA Kecamatan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari kelompok jabatan fungsional tertentu yaitu Penghulu dan Penyuluh Agama Islam, dan kelompok jabatan fungsional umum lainnya yang masing-masing terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BAB III
LOKASI

Pasal 12
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini telah terbentuk 5483 (lima ribu empat ratus delapan puluh tiga) KUA Kecamatan.
(2) Nama, wilayah kerja, dan kedudukan KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KUA Kecamatan harus mempunyai peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di wilayah KUA Kecamatan.
Pasal 14
KUA Kecamatan wajib mempunyai dokumen analisis analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan KUA Kecamatan.
Pasal 15
Setiap unsur pada KUA Kecamatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KUA Kecamatan sendiri, maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 16
(1) Kepala KUA Kecamatan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
KUA Kecamatan wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah.
Pasal 18
Kepala KUA Kecamatan wajib melaksanakan pengendalian internal, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.
Pasal 19
Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan KUA Kecamatan. 

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20
Seluruh jabatan Kepala KUA Kecamatan berdasarkan:
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jawa Barat sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah;
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2006 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kepulauan Bangka Belitung;
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nonggroe Aceh Darussalam sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara beserta perubahannya;
d. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara beserta perubahannya;
e. Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Banten beserta perubahannya;
f. Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tenggara;
g. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Barat sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah;
h. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan Peraturan Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku;
i. Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
j. Keputusan Menteri Agama Nomor 323 Tahun 2002 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
k. Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2004 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
l. Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2005 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
m. Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahun 2015; dan
n. Keputusan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Nama Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi,
 
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi KUA Kecamatan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan tugas KUA Kecamatan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam ketentuan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini. 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jawa Barat sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah;
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2006 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kepulauan Bangka Belitung;
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nonggroe Aceh Darussalam sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara beserta perubahannya;
d. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara beserta perubahannya;
e. Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Banten beserta perubahannya;
f. Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tenggara;
g. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Barat sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah;
h. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan Peraturan Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku;
i. Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
j. Keputusan Menteri Agama Nomor 323 Tahun 2002 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
k. Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2004 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
l. Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2005 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
m. Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahun 2015; dan
n. Keputusan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Nama Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2016
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,


LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, 


WIDODO EKATJAHJANA 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1252