Pages

Rabu, 25 Mei 2016

Waktu sholat berdasarkan fikih

Sholat wajib yang dilakukan sehari semalam ada 5 kali dan 17 rekaat. Adapun waktu yang telah ditentukan untuk melakukan sholat tersebut adalah sebagai berikut :

1. Subuh, sebanyak 2 rekaat. Waktunya mulai dari terbitnya fajar hingga terbit matahari. Jika menurut jam di Indonesia sekitar jam 04.30 sampai dengan jam 06.00.

2. Dhuhur, sebanyak 4 rekaat. Waktunya mulai matahari condong ke barat sampai waktu panjang bayangan benda yang berdiri lurus sama dengan benda panjang benda itu. Jika panjang bayangan lebih panjang maka sudah masuk waktu asyar. di Indonesia sekitar jam 12.05 sampai jam 15.00.

3. Asyar, sebanyak 4 rekaat. waktunya dari sesudah waktu dhuhur (panjang bayangan benda lebih panjang dari benda itu sendiri) hingga matahari terbenam. Sekitar jam 15.00 sampai jam 18.00.

4. Maghrib, sebanyak 3 rekaat. Waktunya mulai terbenamnya matahari hingga hilangnya cahaya mega merah. sekitar jam 18.00 hingga 19.00.

Isya, sebanyak 4 rekaat. waktunya mulai hilangnya cahaya mega kemerah-merahan (sehabis waktu maghrib) hingga terbitnya fajar. Sekitar jam 19.00 sampai 04.00.

Untuk jam sudah ada ketentuan yang resmi dari pemerintah jadi tidak tetap berdasarkan kajian ilmu falak.



Cara-cara bersuci dan macam-macam air yang dapat digunakan untuk bersuci



Bersuci yaitu suatu cara untuk menghilangkan hadas atau najis supaya sah untuk menjalankan suatu ibadah tertentu.
Ada beberapa cara bersuci dalam islam :

1.      Berwudlu
2.      Mandi
3.      Tayamum
Adapun jenis-jenis air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam :

1.      Air hujan
2.      Air sungai
3.      Air laut
4.      Air dari mata air
5.      Air sumur
6.      Air salju
7.      Air embun
Dalam pembahasan selanjutnya macam-macam air terbagi menjadi 4 macam :

1.      Air suci dan mensucikan dinamakan juga air multak. Air ini dapat digunakan untuk bersuci.
2.      Air yang suci dan bisa digunakan untuk bersuci tapi makruh digunakan seperti air musamas yaitu air yang terpanaskan oleh matahari.
3.      Air  suci tapi tidak mensucikan.  Air ini terbagi penjadi 2. Pertama air sedikit yang sudah bekas dipakai untuk bersuci (wudlu atau mandi). Kedua air yang dicampur dengan air suci seperti air teh dan air kopi.
4.      Air najis. Air ini ada 2 macam. Pertama air sedikit yang kemasukan najis. Kedua air banyak  yang kemasukan najis sehingga berubah warna, bau dan rasanya.
Air sedikit adalah air yang kurang dari dua kulah (kalau diukur dengan liter kurang lebih 216 liter. Jika berbentuk bak maka ukurannya sekitar panjang 60 cm, lebar 60 cm dan dalam 60 cm). Air banyak adalah air yang lebih dari dua kulah.

Mandi wajib dan mandi sunah beserta syarat dan sunah-sunahnya



Mandi  yaitu mengalirkan air diatas kulit ke seluruh badan. Mandi bermacam-macam hukumnya. Sini akan dijelaskan mengenai mandi wajib dan mandi sunah.  Mandi wajib adalah mandi yang harus dilakukan sebelum melakukan ibadah tertentu.

Yang menyebabkan orang harus mandi wajib adalah :

1.      Berhubungan badan antara laki-laki dan perempuan sebagaimana layaknya hubungan suami istri.
2.      Keluarnya sperma baik karena mimpi atau lainnya.
3.      Karena kematian. Seseorang yang meninggal wajib dimandikan.
4.      Datang bulan (haid).
5.      Nifas yaitu adanya darah yang keluar sesudah melahirkan.
6.      Setelah melahirkan.


Selain mandi wajib ada juga mandi yang hanya sebatas sunah hukumnya diantaranya yaitu :
1.      Ketika hendak shalat jum’at
2.      Ketika hendak pergi shalat hari raya
3.      Ketika hendak pergi shalat gerhana
4.      Ketika hendak pergi shalat istisqa (sholat minta hujan)
5.      Ketika sesudah memandikan mayat
6.      Ketika baru masuk islam
7.      Ketika sadar dari pingsan, mabuk atau gila
8.      Ketika hendak ihram (dalam ibadah haji)
9.      Ketika masuk mekah
10.  Ketika mau wukuf di arafah
11.  Ketika mau melempar jumroh
12.  Ketika mua thawaf
13.  Ketika hendak berkumpul dengan orang banyak
14.  Ketika tubuh dalam keadaan kotor

Syaratnya mandi ada 3 yaitu :
1.      Niat mandi wajib
2.      Menghilangkan najis sekiranya ada najis dibadannya
3.      Meratakan air sehingga air menjangkau seluruh kulit dan rambut


Sunahnya mandi diantaranya yaitu :
1.      Membaca basmalah
2.      Membasuh kedua tangan
3.      Berwudlu sebelum mandi
4.      Menggosokkan tangan ke seluruh badan
5.      Berturut-turut yaitu tidak ada sela antara membasuh satu anggota dengan anggota lain
6.      Mendahulukan anggota badan yang kanan


Larangan bagi orang yang behadas besar
Orang yang berhadas besar karena jibabat (keluar seperma atau hubungan badan) maka dia dilarang :
1.      Shalat
2.      Thowaf
3.      Membaca dan menyentuh al-qur’an


Larangan bagi orang yang berhadas besar karena haid dan nifas diantaranya :
1.      Sholat
2.      Puasa
3.      Membaca, menyentuh dan membawa al-qur’an
4.      Masuk masjid
5.      Thawaf

Wudlu : Rukun, Sunah, Yang Membatalkan dan Larangan Bagi Orang Yang berhadats Kecil



 Barang siapa mau mengerjakan sholat maka diwajibkan untuk berwudlu dahulu. Jika tidak berwudlu maka tidak sah sholatnya. Tapi kalau ada halangan tertentu seperti tidak boleh terkena air maka boleh diganti dengan tayamum.
Rukun wudlu ada 6 yaitu :

  1. Niat ketika membasuh muka
  2.  Membasuh muka yaitu mulai dari telinga kanan sampai telinga kiri. Dari tempat tumbuhnya rambut atas kening sampai dagu bawah.
  3. Membasuh kedua belah tangan sampai dengan siku
  4. Mengusap sebagian kepala
  5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
  6. Tertib yakni berurutan dari nomor 1 sampai nomor 5 tidak boleh lompat-lompat.

Sunah-sunah wudlu yaitu :
  1. Membaca basmalah
  2.  Membasuk telapak tangan sampai pergelangan
  3. Berkumur kumur
  4.  Membersihkan hidung
  5. Menyela-nyela janggut yang tebal
  6.  Mendahulukan anggota yang kanan dari pada yang kiri
  7.  Mengusap semua kepala
  8. Mengusap kedua telinga
  9. Menyela-nyela jari-jari tangan dan jari-jari kaki
  10. Membasuh sebanyak 3 kali
  11.  Berturut-turut artinya tidak ada selang panjang antara basuhan satu dengan basuhan berikutnya.
  12. Berdoa sesudah wudlu
Yang membatalkan wudlu :
Hal-hal yang membatalkan wudlu adalah sebagai berikut :
  1. Ada sesuatu yang keluar dari perut melalui salah satu dari dua jalan kotoran, meskipun hanya angin.
  2. Tidur atau tertidur yang tidak dengan duduk yang terap
  3. Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan sebagainya
  4. Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan
  5. Bersentuhan kulit dengan lawan jenis yang bukan muhrim
 Orang yang berhadats kecil dilarang melakukan sholat baik wajib maupun sunah, thawaf di masjidil haram di sekitar ka'bah dan juga dilarang menyentuh al-qur'an.

Tayamum : Sebab, Syarat, Rukun, Sunah, Tata Cara dan Yang Membatalkan



Tayamum adalah salah satu cara bersuci, sebagai ganti berwudlu atau mandi apabila tidak ada air atau berhalangan memakai air karena alasan tertentu. Tayamum hanya bisa digunakan untuk sekali shalat fardlu, jika datang waktu shalat fardlu berikutnya maka harus tayamum lagi. Tapi untuk sholat sunah tidak ada batasannya. Tatat cara tayamum sebagai ganti dari mandi sama dengan tayamum sebagai pengganti dari wudlu.
Sebab-sebab dibolehkannya tayamum :
  1. Tidak ada air
  2. Sebab sakit yang menyebabkan tidak boleh terkena air.
Syarat tayamum
  1. Adanya halangan yang membolehkan tayamum
  2. Telah dating waktu shalat
  3. Mencari air terlebih dahulu jika tayamum karena tidak ada air
  4. Dengan debu yang suci
Rukun tayamum
  1. Niat. Yaitu niat tayamum  supaya sah shalatnya karena Allah ta’ala.
  2. Mengusap muka dengan debu.
  3. Mengusap kedua tangan sampai siku.
  4. Tertib yakni berurutan dari nomor 1 sampai nomor 3.
Sunahnya tayamum yaitu :
  1. Membaca basmallah
  2. Mendahulukan anggota yang kanan
  3. Menipiskan debu di tapak tangan
  4. Berturut-turut. Yakni tidak diselingi waktu yang lama antara basuhan satu dengan yang lain.
Cara mengerjakan tanyamum :
  1. Mencari debu bisa ditanah atau yang menempel di tembok asalkan suci.
  2. Membaca basmalah
  3. Berniat. Nawaitut tayamuma listisbakhatis sholat fardol lilahi ta’ala.
  4. Menepukkan kedua tangan ke atas debu
  5. Mengusapkan tangan yang berdebu ke muka seperti pada wudlu
  6. Menepukkan kedua tangan ke atas debu
  7. Mengusapkan tapak tangan kiri ke tangan kanan sampai siku kemudian mengusapkan tapak tangan kanan ke tangan kiri sampai siku juga.

Yang membatalkan tayamum :
  1. Semua yang membatalkan wudlu
  2. melihat adanya air jika tayamum karena tidak ada air 
Demikian ulasan tentang tayamum, jika ada kekurangan mohon koreksinya. Terima kasih sobat ....