FUNGSI, HAK DAN
KEWAJIBAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
( D P R )
Dewan perwakilan rakyat (DPR) adalah wakil-wakil rakyat yang
dipilih langsung oleh rakyat. Dalam UUD 1945, DPR secara khusus dibahas di Bab
VII Tentang Dewan Perwakilan Rakyat dari Pasal 19 sampai 22B dan lebih
rincinya dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3 Bab III Pasal 67 sampai 245. Dewan Perwakilan Rakyat ada
beberapa tingkatan yaitu :
1. DPR RI berada di wilayah Pusat
2. DPRD Provinsi ada di wilayah
propinsi
3. DPRD Kabupaten / kota ada di wilayah
Kabupaten/Kota
A. KEANGGOTAAN DPR RI
Dalam periode keanggotaan DPR 2014-2019, telah terpilih 560
(lima ratus enam puluh) wakil rakyat yang duduk di DPR RI. Anggota Dewan yang
terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 (lima) tahun, kecuali bagi mereka
yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya. Anggota Dewan yang berhenti di
tengah-tengah masa jabatannya akan digantikan oleh Calon Legislator lain (yang
mengikuti Pemilu Legislatif) melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).
Berdasarkan
pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa
mengajukan diri sebagai calon legislatif / caleg, yaitu sebagai berikut di
bawah ini :
1. Warga Negara Indonesia / WNI
2. Berumur / Berusia Minimal 21 Tahun
3. Bertempat Tinggal di Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Repubik Indonesia)
4. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
5. Minimal Tamat / Lulus SMA atau sederajat
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia bekerja penuh waktu / full time
9. Terdaftar sebagai pemilih pada pemilu
10. Anggota Parta Politik
11. Siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan dan advokat
12. Pegawai / Anggota PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri
13. Bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, bumd dan bumn
14. Tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
15. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan
16. Cakap berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Indonesia
17. Bisa Membaca Al-Quran (khusus caleg lokal NAD)
(Sumber : UU Nomor 10 / 2008 Republik Indonesia)
1. Warga Negara Indonesia / WNI
2. Berumur / Berusia Minimal 21 Tahun
3. Bertempat Tinggal di Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Repubik Indonesia)
4. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
5. Minimal Tamat / Lulus SMA atau sederajat
6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
7. Sehat Jasmani dan Rohani
8. Bersedia bekerja penuh waktu / full time
9. Terdaftar sebagai pemilih pada pemilu
10. Anggota Parta Politik
11. Siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan dan advokat
12. Pegawai / Anggota PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri
13. Bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, bumd dan bumn
14. Tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
15. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan
16. Cakap berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Indonesia
17. Bisa Membaca Al-Quran (khusus caleg lokal NAD)
(Sumber : UU Nomor 10 / 2008 Republik Indonesia)
Sebelum memangku
jabatannya, Anggota DPR terlebih dahulu mengucapkan sumpah/janji secara
bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.
Sedangkan Anggota Pengganti Antar Waktu, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh
Pimpinan DPR, yang juga dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR.
B. FUNGSI DPR
Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai 3 fungsi yaitu :
- Fungsi Legislasi,
- Fungsi Anggaran, dan
- Fungsi Pengawasan
a.
Terkait dengan fungsi legislasi,
DPR memiliki tugas dan wewenang:
·
Menyusun Program
Legislasi Nasional (Prolegnas)
·
Menyusun dan
membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
·
Menerima RUU
yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah;
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE
lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
·
Membahas RUU
yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
·
Menetapkan UU
bersama dengan Presiden
·
Menyetujui atau
tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden)
untuk ditetapkan menjadi UU
b.
Terkait dengan fungsi anggaran,
DPR memiliki tugas dan wewenang:
·
Memberikan
persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
·
Memperhatikan
pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan
agama
·
Menindaklanjuti
hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
disampaikan oleh BPK
·
Memberikan
persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian
yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara
c.
Terkait dengan fungsi pengawasan,
DPR memiliki tugas dan wewenang:
·
Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
·
Membahas dan
menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan
UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan
agama)
Tugas dan wewenang
DPR lainnya, antara lain:
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
C. HAK DPR
Dalam menjalankan
tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR
dibekali 3 (tiga) hak, yakni:
1. Hak
Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah
mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Hak
Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan
suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak
Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
- dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
D. HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Selain wajib
menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan
kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.
Hak Anggota DPR
terdiri dari:
- hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
- hak mengajukan pertanyaan;
- hak menyampaikan usul dan pendapat;
- hak memilih dan dipilih;
- hak membela diri;
- hak imunitas;
- hak protokoler;
- hak keuangan dan administratif;
- hak pengawasan;
- hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
- hak melakukan sosialisasi undang-undang.
Kewajiban Anggota
DPR adalah:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
- menaati tata tertib dan kode etik;
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
- menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar