Beberapa hari ini Kepala KUA dan Penghulu disibukkan dengan informasi adanya PMA baru yang mengatur tentang tata kelola Kantor Urusan Agama, tapi di website kemenag.go.id sendiri yang merupakan website resmi kemenag belum muncul. Tapi PMA No. 34 Tahun 2016 sudah beredar luas dimasyarakat hanya saja cuma sepotong - potong. Ini penulis dapatkan dari seorang teman drafnya. Adapun kebenarannya belum bisa dipastikan karena belum ada tanda tangan Menteri Agama.
NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja, pelayanan dan
bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Urusan Agama Kecamatan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama
Kecamatan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor: B/1304/M/PAN-RB/03/2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan
Nikah, Talak dan Rujuk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 694);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang
Penetapan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan
Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 98);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 129);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3050);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4667);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 8);
8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 592) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 348);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2011
tentang Pedoman Pembentukan dan Penyempurnaan Organisasi Instansi Vertikal dan
Unit Pelaksana Teknis Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 325);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 851);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2014
tentang Bimbingan Manasik Bagi Jemaah Haji Reguler Oleh Kantor Urusan Agama
Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 625);
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1) Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya
disingkat KUA Kecamatan adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama,
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
(2) KUA Kecamatan berkedudukan di kecamatan.
(3) KUA Kecamatan dipimpin oleh Kepala.
Pasal
2
KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan
dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, KUA Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatat-an,
dan pelaporan nikah dan rujuk;
b. penyusunan statistik layanan dan bimbingan
masyarakat Islam;
c. pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi
manajemen KUA Kecamatan;
d. pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
e. pelayanan bimbingan kemasjidan;
f. pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembina-an
syariah;
g. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
h. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
i. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtangga-an
KUA Kecamatan.
(2) Selain melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KUA Kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan
bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, KUA Kecamatan dikoordinasikan oleh Kepala
Seksi atau Penyelenggara yang membidangi urusan agama Islam di Kantor
Kementerian Agama kabupaten/kota.
BAB
II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Susunan organisasi KUA Kecamatan terdiri atas:
a. Kepala KUA Kecamatan;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Kepala KUA Kecamatan
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk
memimpin KUA Kecamatan, Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf a, dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan.
(2) Tugas tambahan memimpin KUA Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan jabatan struktural.
Pasal 7
(1) Sesuai dengan karakteristik tugas dan
fungsinya, jabatan Kepala KUA Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dibatasi paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa bakti
jabatan Kepala KUA kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Bagian
Ketiga
Petugas Tata Usaha
Pasal 8
Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 huruf b, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
Pasal 9
Petugas Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan
pelaporan.
Bagian Keempat
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 10
Kelompok jabatan fungsional pada KUA Kecamatan
mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan tugas masing-masing jabatan
fungsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari
kelompok jabatan fungsional tertentu yaitu Penghulu dan Penyuluh Agama Islam,
dan kelompok jabatan fungsional umum lainnya yang masing-masing terbagi dalam
beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB
III
LOKASI
Pasal 12
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini telah
terbentuk 5483 (lima ribu empat ratus delapan puluh tiga) KUA Kecamatan.
(2) Nama, wilayah kerja, dan kedudukan KUA
Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KUA Kecamatan
harus mempunyai peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antarunit organisasi di wilayah KUA Kecamatan.
Pasal 14
KUA Kecamatan wajib mempunyai dokumen analisis
analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap
seluruh jabatan di lingkungan KUA Kecamatan.
Pasal 15
Setiap unsur pada KUA Kecamatan dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan KUA Kecamatan sendiri, maupun dalam hubungan
dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal
16
(1) Kepala KUA Kecamatan bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk
bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab
serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 17
KUA Kecamatan wajib mengembangkan tata hubungan
dan membangun kerja sama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan
Pemerintah Daerah.
Pasal 18
Kepala KUA Kecamatan wajib melaksanakan
pengendalian internal, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tugasnya kepada atasan secara berkala.
Pasal 19
Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kepada
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang secara fungsional mempunyai
hubungan kerja dengan KUA Kecamatan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20
Seluruh jabatan Kepala KUA Kecamatan berdasarkan:
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2006
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jawa Barat sampai
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor
Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah;
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2006
Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kepulauan
Bangka Belitung;
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nonggroe Aceh
Darussalam sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara beserta
perubahannya;
d. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi sampai
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor
Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara beserta perubahannya;
e. Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Banten beserta
perubahannya;
f. Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi
Tenggara;
g. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2009
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Barat
sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah;
h. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2009
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nusa Tenggara
Timur sampai dengan Peraturan Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2009
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di lingkungan Kantor
Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku;
i. Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001
tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan
Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
j. Keputusan Menteri Agama Nomor 323 Tahun 2002
tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
k. Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2004
tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
l. Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2005
tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
m. Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahun 2015; dan
n. Keputusan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2015
tentang Perubahan Nama Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan terbentuknya organisasi KUA Kecamatan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini,
ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan tugas KUA Kecamatan dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam ketentuan lain
yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB
VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2006
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jawa Barat sampai
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor
Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah;
b. Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2006
Tahun 2006 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Kepulauan
Bangka Belitung;
c. Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nonggroe Aceh
Darussalam sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara beserta
perubahannya;
d. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi sampai
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kantor
Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Maluku Utara beserta perubahannya;
e. Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Banten beserta
perubahannya;
f. Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tenggara;
g. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2009
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Barat
sampai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah;
h. Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2009
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Nusa Tenggara
Timur sampai dengan Peraturan Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2009
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di lingkungan Kantor
Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku;
i. Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001
tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Lampiran Keputusan Menteri Agama Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan
Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
j. Keputusan Menteri Agama Nomor 323 Tahun 2002
tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
k. Keputusan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2004
tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
l. Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2005
tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan;
m. Keputusan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015
tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tahun 2015; dan
n. Keputusan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2015
tentang Perubahan Nama Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Jambi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2016
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1252
Tidak ada komentar:
Posting Komentar