HAK DAN
KEWAJIBAN PRESIDEN
Sebagai Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan, Presiden mempunyai wewenang, hak dan kewajiban yang telah
ditetapkan oleh UUD 1945 sebagai berikut :
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (Pasal 4 ayat 1)
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 5 ayat 1)
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. (Pasal 5 ayat 2)
- Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AL, AD, dan AU. (Pasal 10)
- Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain. (Pasal 11 ayat 1)
- Menyatakan keadaan bahaya. (Pasal 12)
- Mengangkat konsul dan duta atas pertimbangan DPR. (Pasal 13 ayat 1)
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung. (Pasal 14 ayat 1)
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 14 ayat 2)
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. (Pasal 15)
- Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. (Pasal 16)
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. (Pasal 17 ayat 2)
- Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. (Pasal 20 ayat 4)
- menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dengan persetujun DPR. (Pasal 22 ayat 1)
- Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. (Pasal 23 ayat 2)
- Meresmikan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. (Pasal 23 F ayat 1)
- Menetapkan Hakim Agung yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. (Pasal 24 A ayat 3)
- Mengangkat dan memberhentikan Anggota Yudisial dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 24 B ayat 3)
- Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan Sembilan orang anggota hakim konstitusi. (Pasal 24 C ayat 3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar