Pages

Kamis, 08 September 2016

HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDEN



HAK DAN KEWAJIBAN PRESIDEN
Sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Presiden mempunyai wewenang, hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 sebagai berikut :

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (Pasal 4 ayat 1)
  2. Mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 5 ayat 1)
  3. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. (Pasal 5 ayat 2)
  4. Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AL, AD, dan AU. (Pasal 10)
  5. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat  perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain. (Pasal 11 ayat 1)
  6. Menyatakan keadaan bahaya. (Pasal 12)
  7. Mengangkat konsul dan duta atas  pertimbangan DPR. (Pasal 13 ayat 1)
  8. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah agung. (Pasal  14 ayat 1)
  9. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 14 ayat 2)
  10. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. (Pasal 15)
  11. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. (Pasal 16)
  12. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. (Pasal 17 ayat 2)
  13. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. (Pasal 20 ayat 4)
  14. menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dengan persetujun DPR. (Pasal 22 ayat 1)
  15. Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. (Pasal 23 ayat 2)
  16. Meresmikan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah. (Pasal 23 F ayat 1)
  17. Menetapkan Hakim Agung yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat yang diusulkan oleh Komisi Yudisial. (Pasal 24 A ayat 3)
  18.  Mengangkat dan memberhentikan Anggota Yudisial dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 24 B ayat 3)
  19. Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan Sembilan orang anggota hakim konstitusi. (Pasal 24 C ayat 3)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar