Pages

Rabu, 25 Mei 2016

Tayamum : Sebab, Syarat, Rukun, Sunah, Tata Cara dan Yang Membatalkan



Tayamum adalah salah satu cara bersuci, sebagai ganti berwudlu atau mandi apabila tidak ada air atau berhalangan memakai air karena alasan tertentu. Tayamum hanya bisa digunakan untuk sekali shalat fardlu, jika datang waktu shalat fardlu berikutnya maka harus tayamum lagi. Tapi untuk sholat sunah tidak ada batasannya. Tatat cara tayamum sebagai ganti dari mandi sama dengan tayamum sebagai pengganti dari wudlu.
Sebab-sebab dibolehkannya tayamum :
  1. Tidak ada air
  2. Sebab sakit yang menyebabkan tidak boleh terkena air.
Syarat tayamum
  1. Adanya halangan yang membolehkan tayamum
  2. Telah dating waktu shalat
  3. Mencari air terlebih dahulu jika tayamum karena tidak ada air
  4. Dengan debu yang suci
Rukun tayamum
  1. Niat. Yaitu niat tayamum  supaya sah shalatnya karena Allah ta’ala.
  2. Mengusap muka dengan debu.
  3. Mengusap kedua tangan sampai siku.
  4. Tertib yakni berurutan dari nomor 1 sampai nomor 3.
Sunahnya tayamum yaitu :
  1. Membaca basmallah
  2. Mendahulukan anggota yang kanan
  3. Menipiskan debu di tapak tangan
  4. Berturut-turut. Yakni tidak diselingi waktu yang lama antara basuhan satu dengan yang lain.
Cara mengerjakan tanyamum :
  1. Mencari debu bisa ditanah atau yang menempel di tembok asalkan suci.
  2. Membaca basmalah
  3. Berniat. Nawaitut tayamuma listisbakhatis sholat fardol lilahi ta’ala.
  4. Menepukkan kedua tangan ke atas debu
  5. Mengusapkan tangan yang berdebu ke muka seperti pada wudlu
  6. Menepukkan kedua tangan ke atas debu
  7. Mengusapkan tapak tangan kiri ke tangan kanan sampai siku kemudian mengusapkan tapak tangan kanan ke tangan kiri sampai siku juga.

Yang membatalkan tayamum :
  1. Semua yang membatalkan wudlu
  2. melihat adanya air jika tayamum karena tidak ada air 
Demikian ulasan tentang tayamum, jika ada kekurangan mohon koreksinya. Terima kasih sobat ....

2 komentar: