Pages

Kamis, 08 September 2016

ATURAN KEWARGANEGARAAN RI BERDASARKAN UU NO. 12 TAHUN 2006

Beberapa hari ini kita disibukkan dengan pemberitaan Arcandra Tahar yang menjadi menteri paling singkat di Indonesia karena hanya menjabat selama sebulan. Bukan karena kasus korupsi atau kejahatan lainnya, tapi tersandung oleh status kewarganegaraan. Setelah ditelusuri ternyata beliau mempunyai paspor Amerika, yang berarti Arcandra sudah menjadi warga AS. Tapi pada tanggal 01 September 2016 Arcandra resmi kembali menjadi warga Negara Indonesia berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM freddy Haris atas nama Menkum HAM.
Disini penulis bukan menerangkan kenapa begitu cepatnya proses pengurusan admistrasinya, karena sebagaimana kita tahu bahwa pengurusan kewarganegaraan kadang memerlukan waktu yang begitu lama, tapi akan menerangkan sebenarnya siapa saja yang warga Negara dan siapa saja yang bias kehilangan kewarganegaraannya.
Yang dimaksud dengan warga negara dalam Undang-Undang Dasar  tahun 1945 Bab X Pasal 26 tentang warga negara dan penduduk adalah orang – orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Sementara penduduk indonesia dalam Undang-Undang Dasar  tahun 1945 Bab X Pasal 27 adalah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
Untuk menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dua macam asas yaitu ius soli dan ius sanguinus.
Ius soli yaitu menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat dimana dia dilahirkan. Contohnya seseorang lahir di negara A maka secara otomatis dia menjadi warga negara A walaupun orang tua orang tersebut mempunyai kewarganegaraan lain. Negara yang menganut asas ini diantaranya adalah Amerika Serika.
Kemudian asas yang kedua yaitu Ius Sanguinus yaitu kewarganegaraan yang ditentukan berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya atau mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini yaitu RRC. Jadi semua keturunan warga negara RRC dimana pun dia lahir kewarganegaannya tetep RRC mengikuti orang tuanya.
Dengan penentuan kewarganegaan dengan dua asas tersebut ternyata disisi lain menimbulkan permasalahan yaitu adanya orang yang tidak mempunyai kewarganegaan (apatride) dan adanya orang yang mempunyai kewarganegaraan ganda (bipatride). Apatride terjadi karena warga negara tersebut lahir di negara yang menganut ius sanguinus sementara orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius soli. Contoh konkritnya orang keturunan Amerika lahir di RRC, maka dia tidak menjadi warga RRC dan tidak menjadi warga Amerika.
Sebaliknya bipatride terjadi karena orang keturunan ius sanguinus lahir di negara yang menganut asas ius soli. Seperti orang orang RRC yang lahir di Amerika. Jadi dia mempunyai dua kewarganegaan.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diadakan perjanjian antara dua negara yang mempunyai permasalahan kewarganegaraan seperti perjanjian Soenarjo-Chou antara pemerintah indonesia dan RRC pada tanggal 22 April 1955. Kemudian pada tahun 1958 perjanjian Soenarjo-Chou ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958. Yang kemudian mengalami beberapa perubahan yaitu Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia  diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Adapun Warga Negara Indonesia berdasarkan UU adalah:

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang- Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3.   Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6.  Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorangibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayahWarga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  9.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11.  Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepadaanak yang bersangkutan;
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Berdasarkan pasal 23 UU No. 12 tahun 2006, Warga Negara Indonesia juga dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2.  tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  6.  secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  9.  bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

1 komentar:

  1. Terimakasih infonya.. mampir juga di blog saya.. :) http://haikalputraaurivan.blogspot.com

    BalasHapus